Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Kabupaten Tuban Terapkan Sistem Anjungan Pelayanan Mandiri, Untuk Apa ?

20 Desember 2022 12:36:23  Desa Digital  59 Kali Dibaca  Berita Desa

Tubankab - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban mengembangkan Sistem Anjungan Pelayanan Mandiri (APM).

Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan TIK Diskominfo Tuban Agus Heru Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan, Sistem APM merupakan sebuah alat yang ditanam sistem untuk membuat surat pengantar warga secara mandiri, dan pengoperasiannya layaknya mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

“Masyarakat Tuban yang akan mengurus surat pengantar cukup mendatangi mesin APM yang ada di kantor desa/kelurahan,’’ ujar Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/01).

Untuk bisa menggunakan mesin ini, lanjut Agus, warga harus mendaftarkan e-KTP dan nomor telepon seluler di admin untuk mendapatkan PIN. “Proses ini hanya dilakukan sekali. Selanjutnya untuk pengurusan surat pengantar apapun cukup mendatangi mesin APM,’’ jelasnya.

Lebih jauh Agus menjelaskan, sistem pelayanan untuk masyarakat ini datanya terintegrasi dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Tuban. Masyarakat yang akan mengurus surat pengantar tinggal menempelkan e-KTP di NFC reader (pembaca data e-KTP) yang ada di mesin APM.

“Selanjutnya memilih jenis surat yang dibutuhkan. Untuk melacak keberadaan surat dan mendapatkan kode cetak, pemohon akan mendapatkan SMS dari sistem,’’ terangnya.

Menurut Agus, surat layanan yang dihasilkan dari mesin APM ini sah secara hukum karena telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan UU ITE No. 11 Tahun 2018 dan Perbup Tuban No. 21 Tahun 2011.

Namun, ujar Agus, APM ini beda dengan daerah. Surat yang keluar dari mesin APM Tuban telah menggunakan Tanda Tangan elektronik.

“APM Tuban telah menggunakan tanda tangan elektronik dan sudah terdaftar di Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE),” cetusnya.

Ia menambahkan, surat yang dihasilkan APM bisa dicek keasliannya dengan mengakses aplikasi Tuban Smart City. “Surat yang dihasilkan APM bisa dipindai dengan aplikasi Tuban Smart City, jadi masyarakat bisa memastikan keaslian surat,” imbuhnya.

Tahun 2020 mesin APM telah diterapkan di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, dan Tahun 2021 akan diterapkan di 70-an desa di Kabupaten Tuban. (widyi utomo/hei)

 

Sumber : https://tubankab.go.id/

Tuban Smart City
20 Desember 2022 12:43:36
Maju terus desa di Kabupaten Tuban

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 298 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 151 Kali
Sejarah Desa
08 Februari 2023 | 127 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 122 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 122 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 118 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 102 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 52 Kali
KPAD
30 April 2014 | 55 Kali
LinMas
30 April 2014 | 44 Kali
LKMD
02 Januari 2023 | 9 Kali
LAPORAN REALISASI APBDes TA.2022
26 Agustus 2016 | 118 Kali
Wilayah Desa
08 Februari 2023 | 127 Kali
RT RW
05 Januari 2023 | 86 Kali
Digitalisasi Mampu Percepat Layanan Pemerintahan Desa

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:30
    Kemarin:128
    Total Pengunjung:22.841
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.118.27
    Browser:Tidak ditemukan